STANDAR PELAYANAN RUANG TINDAKAN (UGD)

NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan Pelayanan1. Pasien Umum
a. Kartu Identitas
2. Pasien BPJS
a. Kartu BPJS
b. Kartu Identitas  
2Prosedur– Pasien datang langsung ke ruangan IGD
– Keluarga pasien melakukan pendaftaran
– Pasien dianamnesa dan diperiksaPasien dinilai apakah kasusnya bisa ditangani di Puskesmas
– Apabila kasus bisa ditangani di Puskemas, petugas langsung melakukan tindakan yang diperlukan
– Apabila dalam penilaian kasus tidak bisa ditangani di Puskesmas, petugas segera merujuk pasien ke Rumah Sakit terdekat  
3Biaya1. Pasien Umum
Membayar uang paket pelayanan sebesar Rp 20.000,- Membayar biaya tindakan yang telah ditetapkan sesuai perda tarif
2. Pasien menggunakan kartu BPJS gratis  
4WaktuSenin – kamis            : 08.00 – 12.00
Jum’at – Sabtu           : 08.00 – 11.00        
5Produk LayananP3K, Perawatan Luka  
6Pengelolaan & PengaduanCara mengadu, melalui :
1. Datang langsung ke Sekretariat Unit Layanan Pengaduan
2. Kotak Saran Puskesmas Parit Rantang
3. SMS Center : 0822-9696-0813
4. Email : puskesmasparitrantang@gmail.com
5. Media Sosial
– Facebook  : puskesmas parit rantang
– Instagram : hcparitrantang
– Website : puskesmasparitrantang.payakumbuhkota.go.id

STANDAR PELAYANAN LANSIA

NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan Pelayanan1. Pasien Lansia
a. Kartu Identitas
2. Pasien BPJS
a. Kartu BPJS
b. Kartu Identitas  
2Prosedur– Pasien mendaftarkan diri melalui SMS Center atau datang langsung ke loket pendaftaran
– Pasien tidak menunggu antrian
– Pasien masuk ke ruangan
– Pasien dianamnesa di ruangan
– Pasien diperiksa Bila ada indikasi dilakukan rujukan internal (laboratorium, Gizi, Kesling, Imunisasi, Gigi) dan rujukan ekternal (Rumah Sakit) 
3Biaya1. Pasien Umum
Membayar uang paket pelayanan sebesar Rp 20.000
Membayar biaya tindakan yang telah ditetapkan sesuai perda tarif
2. Pasien menggunakan kartu BPJS gratis  
4WaktuSenin – kamis            : 08.00 – 12.00
Jum’at – Sabtu           : 08.00 – 11.00        
5Produk LayananPengobatan Rawat jalan Lansia
6Pengelolaan & PengaduanCara mengadu, melalui :
1. Datang langsung ke Sekretariat Unit Layanan Pengaduan
2. Kotak Saran Puskesmas Parit Rantang
3. SMS Center : 0822-9696-0813
4. Email : puskesmasparitrantang@gmail.com
5. Media Sosial
– Facebook  : puskesmas parit rantang
– Instagram : hcparitrantang
– Website : puskesmasparitrantang.payakumbuhkota.go.id

STANDAR PELAYANAN RUANG KESEHATAN IBU & ANAK (KIA)

NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan Pelayanan1. Pasien Umum
a. Kartu Identitas
2. Pasien BPJS
a. Kartu BPJS
b. Kartu Identitas    
2Prosedur– Pasien mendaftarkan diri melalui SMS Center atau datang langsung ke loket pendaftaran
– Pasien menunggu di ruang tunggu KIA
– Pasien dianamnesa di ruangan
– Pasien diperiksa dan dikonsulkan ke dokter ruangan KIA
– Bila ada indikasi dilakukan rujukan internal (laboratorium, Gizi, Kesling, Imunisasi, Gigi) dan rujukan ekternal (Rumah Sakit) 
3Biaya1. Pasien Umum
Membayar uang paket pelayanan sebesar Rp 20.000,-
Membayar biaya tindakan yang telah ditetapkan sesuai perda tarif
2. Pasien menggunakan kartu BPJS gratis  
4WaktuSenin – kamis            : 08.00 – 12.00
Jum’at – Sabtu           : 08.00 – 11.00        
5Produk LayananANC, Nifas, Gynekologi, Bayi Balita, KB dan Busui, pemeriksaan IVA  
6Pengelolaan & PengaduanCara mengadu, melalui :
1. Datang langsung ke Sekretariat Unit Layanan Pengaduan
2. Kotak Saran Puskesmas Parit Rantang
3. SMS Center : 0822-9696-0813
4. Email : puskesmasparitrantang@gmail.com
5. Media Sosial
– Facebook  : puskesmas parit rantang
– Instagram : hcparitrantang
– Website : puskesmasparitrantang.payakumbuhkota.go.id

STANDAR PELAYANAN POLI KLINIK UMUM

NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan Pelayanan1. Pasien Umum
a. Kartu Identitas
2. Pasien BPJS
a. Kartu BPJS
b. Kartu Identitas  
2Prosedur– Pasien mendaftarkan diri melalui SMS Center atau datang langsung ke loket pendaftaran
– Pasien menunggu antrian
– Pasien masuk ke ruangan
– Pasien diperiksa
– Bila ada indikasi dilakukan rujukan internal (laboratorium, gizi, kesling, gigi) dan rujukan eksternal (Rumah Sakit)
3Biaya1. Pasien Umum
Membayar uang paket pelayanan sebesar Rp 20.000,- Membayar biaya tindakan yang telah ditetapkan sesuai perda tarif
2. Pasien menggunakan kartu BPJS gratis  
4WaktuSenin – kamis            : 08.00 – 12.00
Jum’at – Sabtu           : 08.00 – 11.00        
5Produk LayananPengobatan rawat jalan poliklinik umum
6Pengelolaan & PengaduanCara mengadu, melalui :
1. Datang langsung ke Sekretariat Unit Layanan Pengaduan
2. Kotak Saran Puskesmas Parit Rantang
3. SMS Center : 0822-9696-0813
4. Email : puskesmasparitrantang@gmail.com
5. Media Sosial
– Facebook  : puskesmas parit rantang
– Instagram : hcparitrantang
– Website : puskesmasparitrantang.payakumbuhkota.go.id

STANDAR PELAYANAN POLI GIGI

NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan Pelayanan1. Pasien Umum
a. Kartu Identitas
2. Pasien BPJS
a. Kartu BPJS
b. Kartu Identitas  
3. Rujukan dari poli umum dan KIA
2Sistem, Mekanisme, Prosedur, dan Jangka Waktu– Pasien mendaftarkan diri melalui SMS Center atau datang langsung ke loket pendaftaran / rujukan dari poli umum atau dan poli KIA
– Pasien menunggu antrian
– Pasien masuk ke ruangan
– Pasien diperiksa
– Bila ada indikasi dilakukan rujukan internal (laboratorium, gizi, poli umum) dan rujukan eksternal (Rumah Sakit)
– Jangka waktu rawat jalan konseling ≤ 60 menit
3Biaya/Tarif1. Pasien Umum
Membayar uang paket pelayanan sebesar Rp 20.000,- Membayar biaya tindakan yang telah ditetapkan sesuai perda tarif
2. Pasien menggunakan kartu BPJS gratis
3. Tindakan
Cabut gigi tetap tanpa penyulit Rp. 30.000,-
Cabut gigi dengan penyulit/komplikasi Rp. 60.000,-
Tambal gigi sementara Rp. 20.000,-
Tambal gigi tetap dengan GIC Rp. 30.000,-
Cabut gigi susu dengan anestesi topikal Rp. 15.000,-
Cabut gigi susu dengan anestesi injeksi Rp. 20.000,-
Pembersihan karang gigi Rp. 60.000 s/d Rp. 80.000,-
4WaktuSenin – kamis            : 08.00 – 12.00
Jum’at – Sabtu           : 08.00 – 11.00        
5Produk Layanan1. Pencabutan gigi tetap
2. Pencabutan gigi susu
3. Penambalan gigi sementara
4. Penambalan gigi tetap dengan GIC
5. Pembersihan karang gigi
6. Pengobatan Medikasi
6Pengelolaan & PengaduanCara mengadu, melalui :
1. Datang langsung ke Sekretariat Unit Layanan Pengaduan
2. Kotak Saran Puskesmas Parit Rantang
3. SMS Center : 0822-9696-0813
4. Email : puskesmasparitrantang@gmail.com
5. Media Sosial
– Facebook  : puskesmas parit rantang
– Instagram : hcparitrantang
– Website : puskesmasparitrantang.payakumbuhkota.go.id